Kamis, 12 November 2009

DESA MEKARMUKTI KECAMTAN SEKAMPUNG KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

DESA MEKARMUKTI 
KECAMATAN SEKAMPUNG 
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR 








PEMERINTAHAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
KECAMATAN SEKAMPUNG
DESA MEKARMUKTI
Alamat : Jalan Raya Mekarmukti Desa Mekarmukti Kec. Sekampung Kab.Lampung Timur

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA MEKARMUKTI
KECAMATAN SEKAMPUNG KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
NOMOR : 001/SK/MM/I/2014

TENTANG

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MEKARMUKTI


Menimbang     :

a.   Bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun dokumentasi perencanaan pembangunan Desa berupa rencana Kerja Pembanguan Desa (RKP-Desa) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa);

b.  Bahwa RKP-Desa dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa) setiap tahun berdasarkan RPJM-Desa dan dikukuhkan secara resmi dengan keputusan Kepala Desa;


c.   Bahwa berdasarkan pertimbangan bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa.

Mengingat :

1.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006, tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

2.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

3.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;

4.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan Data Profil Desa/Kelurahan;



5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;


MEMUTUSKAN


Menetapkan


Pertama       :   Melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dalam menyusun RKP-Desa tahun 2015 dan melaporkan kepada Bupati/ Walikota melalui Kecamatan
.
Kedua         :   RKP-Desa disusun berdasrkan RPJM-Desa 5 (lima) tahunan melalui forum Musrenbang-Desa.

Ketiga         :   Berita acara RKP-Desa ditandatangani oleh Pemerintah Desa dan LPM/LKMD atau dengan sebutan lain sebagai koordinator penyusunan RKP-Desa

Keempat      :   RKP-Desa merupakan bahan baku rencana kegiatan pembangunan Desa untuk/ wajib diusulkan ke RKP-Daerah.

Kelima         :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di  : Mekarmukti
Pada tanggal   : 07 Januari 2014.

Kepala Desa Mekarmukti





SUJONO