DESA MEKARMUKTI
KECAMATAN SEKAMPUNG
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
PEMERINTAHAN KABUPATEN LAMPUNG
TIMUR
KECAMATAN SEKAMPUNG
DESA MEKARMUKTI
Alamat : Jalan Raya Mekarmukti Desa
Mekarmukti Kec. Sekampung Kab.Lampung Timur
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA MEKARMUKTI
KECAMATAN
SEKAMPUNG KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
NOMOR
: 001/SK/MM/I/2014
TENTANG
RENCANA
KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA)
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA MEKARMUKTI
Menimbang :
a. Bahwa Pemerintah Desa wajib
menyusun dokumentasi perencanaan pembangunan Desa berupa rencana Kerja
Pembanguan Desa (RKP-Desa) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM-Desa);
b. Bahwa RKP-Desa dilakukan melalui
forum musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa) setiap tahun
berdasarkan RPJM-Desa dan dikukuhkan secara resmi dengan keputusan Kepala Desa;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan
bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala
Desa tentang RKP-Desa.
Mengingat
:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 29 Tahun 2006, tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan Data Profil Desa/Kelurahan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Melaksanakan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa dalam menyusun RKP-Desa tahun 2015 dan
melaporkan kepada Bupati/ Walikota melalui Kecamatan
.
Kedua : RKP-Desa
disusun berdasrkan RPJM-Desa 5 (lima) tahunan melalui forum Musrenbang-Desa.
Ketiga : Berita
acara RKP-Desa ditandatangani oleh Pemerintah Desa dan LPM/LKMD atau dengan
sebutan lain sebagai koordinator penyusunan RKP-Desa
Keempat : RKP-Desa
merupakan bahan baku rencana kegiatan pembangunan Desa untuk/ wajib diusulkan
ke RKP-Daerah.
Kelima : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Mekarmukti
Pada tanggal : 07 Januari 2014.
Kepala
Desa Mekarmukti
SUJONO
